Skip to main content

Tolong di INGAT yaa.. penting wat dijalan

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993).


Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993):

a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia;

b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.


Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat:

a. alasan dan jenis pemeriksaan;

b. waktu pemeriksaan;

c. tempat pemeriksaan;

d. penanggung jawab dalam pemeriksaan;

e. daftar petugas pemeriksa;

f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.


Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.


Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993).


Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut:

(1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan.

(2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh:

a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;
b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.


Hal-hal tersebut di atas memang harus kita perhatikan dengan saksama, terutama jika ada razia di malam hari yang dimungkinkan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak bertanggung jawab yang akan membahayakan diri kita.


Jadi, secara umum pemeriksaan yang dilakukan siang hari dan malam hari memiliki kesamaan, perbedaannya hanya pada malam hari wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.






Info ini dari forum komentar di yahoo yg gw copy paste thx

Comments

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - MapYRO
    › casino-and-spa-hotel 의정부 출장마사지광주 출장마사지 casino-and-spa-hotel Borgata Hotel Casino & Spa locations, 거제 출장샵 rates, amenities: expert Atlantic City research, 속초 출장샵 only at Hotel and Travel Index. 보령 출장마사지

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PADA PERUSAHAAN ASURANSI

LATAR BELAKANG PERKEMBANGAN industri asuransi dewasa ini dan di masa mendatang akan semakin cerah. Indikasinya bisa dilihat dar iberbagai aspek. Secara makro hal ini sebagai akibat dari pertumbuhan ekonomi. Keberhasilan pembangunan, makin membaiknya tingkat pendidikan, perbaikan gizi masyarakat Indonesia. Namun dibalik semua itu, perkembangan industri asuaransi belum didukung oleh gerakan spontanitas masyarakat secara luas. Masyarakat baru tahu dan sadar akan pentingnya asuransi setelah ‘‘didatangi’’ oleh para agen asuransi baik ke rumah – rumah maupun ke kantor – kantor. Di sisi lain, upaya untuk memasyarakatkan industri asuransi lewat bacaan – bacaan buku masih sangat terbatas. Kami sadar bahwa untuk melahirkan buah karya meskipun dalam format yang sederhana sekalipun ternyata tidaklah mudah. Banyak kendala yang kami temui terutama dalam mengumpulkan bahan – bahan baik melalui referensi, perpustakaan maupun dari perusahaan – perusahaan asuransi sendiri. Di era informasi seper

BAB 2 - Penentuan Harga Permintaan dan Penawaran

Pendahuluan Teori penawaran dan permintaan (bahasa Inggris: supply and demand) dalam ilmu ekonomi, adalah penggambarkan atas hubungan-hubungan di pasar, antara para calon pembeli dan penjual dari suatu barang. Model penawaran dan permintaan digunakan untuk menentukan harga dan kuantitas yang terjual di pasar. Model ini sangat penting untuk melakukan analisa ekonomi mikro terhadap perilaku para pembeli dan penjual, serta interaksi imereka di pasar. Ia juga digunakan sebagai titik tolak bagi berbagabi model dan teori ekonomi lainnya. Model ini memperkirakan bahwa dalam suatu pasar yang kompetitif, harga akan berfungsi sebagai penyeimbang antara kuantitas yang diminta oleh konsumen dan kuantitas yang ditawarkan oleh produsen, sehingga terciptalah keseimbangan ekonomi antara harga dan kuantitas. Model ini mengakomodasi kemungkian adanya faktor-faktor yang dapat mengubah keseimbangan, yang kemudian akan ditampilkan dalam bentuk terjadinya pergeseran dari permintaan atau penawaran. A.

Bab 5 - Perilaku Produsen

Fungsi Produksi Dalam teori ekonomi, setiap proses produksi mempunyai landasan teknis yang disebut  fungsi produksi . Fungsi produksi adalah suatu fungsi atau persamaan yang menunjukkan hubungan fisik atau teknis antara jumlah faktor-faktor produksi yang dipergunakan dengan jumlah produk yang dihasilkan per satuan waktu, tanpa memperhatikan harga-harga, baik harga faktor-faktor produksi maupun harga produk. Secara matematis fungsi produksi tersebut dapat dinyatakan: Y = f (X 1 , X 2 , X 3 , ……….., X n ) ; dimana : Y                         : Tingkat produksi (output) yang dihasilkan X 1 , X 2 , X 3 , ……, X n       : Berbagai faktor produksi (input) yang digunakan. Fungsi ini masih bersifat umum, karena hanya mampu menjelaskan bahwa produk yang dihasilkan tergantung dari faktor-faktor produksi yang dipergunakan, tetapi belum bisa memberikan penjelasan kuantitatif mengenai hubungan antara produk dan faktor-faktor produksi tersebut. Untuk dapat memberikan p