Skip to main content

Posts

Showing posts from June, 2012

Tolong di INGAT yaa.. penting wat dijalan

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993). Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993): a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia; b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat: a. alasan dan jenis pemeriksaan; b. waktu pemeriksaan; c. tempat pemeriksaan; d. penanggung jawab dalam pemeriksaan; e. daftar petugas pemeriksa; f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan. Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada