Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 2 PP 42/1993). Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993): a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia; b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa surat perintah tugas sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat: a. alasan dan jenis pemeriksaan; b. waktu pemeriksaan; c. tempat pemeriksaan; d. penanggung jawab dalam pemeriksaan; e. daftar petugas pemeriksa; f. daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan. Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada
Semoga Blog ini bermanfaat untuk anda :D Salam Bloggers...